Prof. Sonny pun menjelaskan perjanjian kawin yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
Perjanjian kawin tidak dapat diubah kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang , Youtube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang