JURNAL SOREANG- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Sonny Dewi Judiasih menjelaskan pentingnya mengenai harta benda dalam perkawinan atau harta gono gini.
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Harta Benda dalam Perkawinan” yang diselenggarakan secara daring, Sabtu 25 Maret 2023.
Harta Gono gini kerap menjadi masalah saat suami dan istri memutuskan bercerai.
“Kalau kita melihat di dalam Undang-Undang Perkawinan, maka harta benda perkawinan itu dibagi dua, yaitu yang disebut harta bersama dan harta asal atau harta bawaan,” jelas Prof. Sonny.
Lebih lanjut Prof. Sonny menjelaskan, dalam Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Harta bersama atau disebut juga harta gono gini dapat bersumber dari suami saja, istri saja, atau dari suami dan istri.
“Banyak sekarang terjadi bahwa harta bersama itu bukan hanya sekadar harta suami, atau harta istri, tetapi harta yang bersama-sama dihasilkan oleh suami dan istri,” jelas Prof. Sonny.