Bagaimana Hukum Harta Gono Gini Suami dan Istri dalam Perkawinan? Begini Penjelasan Guru Besar Unpad

- 1 April 2023, 06:43 WIB
Ilustrasi harta suami istri yang bisa jadi masalah
Ilustrasi harta suami istri yang bisa jadi masalah /

JURNAL SOREANG-  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Sonny Dewi Judiasih menjelaskan pentingnya mengenai harta benda dalam perkawinan atau harta gono gini.

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Harta Benda dalam Perkawinan” yang diselenggarakan secara daring, Sabtu 25 Maret 2023.

Harta Gono gini kerap menjadi masalah saat suami dan istri memutuskan bercerai.

“Kalau kita melihat di dalam Undang-Undang Perkawinan, maka harta benda perkawinan itu dibagi dua, yaitu yang disebut harta bersama dan harta asal atau harta bawaan,” jelas Prof. Sonny.

 Lebih lanjut Prof. Sonny menjelaskan, dalam Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.

Harta bersama atau disebut juga harta gono gini dapat bersumber dari suami saja, istri saja, atau dari suami dan istri.

“Banyak sekarang terjadi bahwa harta bersama itu bukan hanya sekadar harta suami, atau harta istri, tetapi harta yang bersama-sama dihasilkan oleh suami dan istri,” jelas Prof. Sonny.

Baca Juga: Harta Gono Gini Perceraian Doni Salmanan dan Gigi Ruwanita Terkuak! Mantan Istri Affiliator Quotex Ungkap Ini

Harta bersama tersebut dapat diatasnamakan suami atau istri, tergantung dari kesepakatan yang telah dibuat suami dan istri.

Prof. Sonny juga menekankan  setiap perjanjian atau transaksi yang dibuat dengan pihak ketiga dengan jaminan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak suami dan istri.

Sementara harta asal merupakan harta yang dipunyai oleh masing-masing suami atau istri sebelum perkawinan berlangsung, termasuk hadiah atau warisan.

 

“Jadi harta warisan itu meskipun diperoleh di dalam masa perkawinan itu tetap dijadikan sebagai harta bawaan atau harta asal,” jelas Prof. Sonny.

Harta asal dimiliki secara utuh dan mutlak oleh suami dan istri. Harta ini tercatat sebagai milik pribadi.

“Harta bersama itu tidak akan bercampur dengan harta asal. Bisa diistilahkan bahwa seperti halnya kita mencampurkan minyak dengan air,” ujar Prof. Sonny.

Namun, apabila akan ada penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam UU tersebut, dapat dilakukan melalui perjanjian kawin. Salah satunya adalah mengubah status harta asal menjadi harta bersama.

Baca Juga: Kisah Eks Istri Kedua Sultan Brunei Ini Mengejutkan, Harta Gono-gini Dipakai Main Kasino

Prof. Sonny pun menjelaskan  perjanjian kawin yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.

Perjanjian kawin tidak dapat diubah kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang ,  Youtube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x