1. Memiliki Kesempatan Mengganti
Baca Juga: Gelar Operasi Jaran Lodaya 2023, Polresta Bandung Amankan 36 Tersangka
Maksud di sini adlaah ornag yang mmeiliki waktu dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan qadha Raamdhan.
mengerti bahwa puasa yang ditinggalkannya di Bulan Ramadhan dengan sebab halangan tertentu harus diganti di kemudian hari dengan kurun waktu yang telah disebutkan sebelumnya.
Jika kasusnya seperti ini maka, oramng tersebut harus mengganti puasa dikemudian hari dengan konsekuensi tambahan membayar fidyah berupa 1 mud untuk 1 hari yang ditinggalkan.
2. Tidak Mempunyai Kesempatan
Jika sesorang yang tak sempat menganti puasa sebab tidak memilki kesempatan untuk melaksankannya, seperti orang yang sakit hingg Ramadhan berikutnya, atau sesorang yang hidupnya selalu dalam perjalanan seperti nelayan yang tak pernah menepi, maka cukup menggantinya dengan 1 mud makanan pokok untuk setiap 1 hari yang ditinggalkan.
Baca Juga: Gelar Operasi Jaran Lodaya 2023, Polresta Bandung Amankan 36 Tersangka
Sebagai informasi bahwa ukuran 1 mud menurut mdzhab Syafii, Hanbali dan Maliki adalah setara dnegan 543 gram.