Atau dalma keadaan tidak memungkinkan spereti sakit dan dalam perjalanan, sesornag juga diberi keringanan untuk tidka melaksanakan puasa Ramadhan.
Namun semua itu memiliki konsekuensi, berupa mengganti atau mengqadha hari saat meninggalkan puasa Ramadhan.
Waktu mengganti puasa Ramadhan dimlai dalma kurun waktu tanggal 2 Syawal hingga akhir Bulan Syaban, kecuali di hari-hari haram puasa seperti Idul Adha atau 10 dzulhijjah, hari-hari Tasyrik.
Baca Juga: Viral di Medsos, Komplotan Perempuan Curi Gelang di Toko Emas di Soreang Bandung
Lantas jika dalam kurun waktu tersebut sesorang belum melaksanakan puasa qadha Ramadhan, apa yang harus dilakukan?
Jawaban pertanyaan tersebut disesuaikan dengan kondisi sesorang yang tak sempat mengqadha Ramadhan.
Dalam hal ini dibagi menjadi dua kategori, sebagaimana dilansir dari Kitab Kasyifatus Saja syarh Safinatun Najah karya Imam Nawawi Al Bantani, yaitu memiliki kesempatan mengqadha dna tidak mempunyai kesempatan: