Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Hari ini, Hindari Spekulasi Keuangan
Hal ini juga dicontohkna Nabi MUhammad SAW dengan perintah melakukan beberapa hari di bulan haram.
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
Artinya: Berpuasalah dan tinggalkanlah! Berpuasalah dan tinggalkanlah! Berpuasalah dan tinggalkanlah! (HR. Abu Dawud)
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Hari ini, Hindari Spekulasi Keuangan
Dalam Kitab Ianatut Talibin Karangan Sayyid Abu Bakar Sayyat' menjelaskan bahwa maksud perintah sekaligus meninggalkan puasa dalam hadis tersebut ialah melakukan puasa sesuai dengan kemampuan.
Mengenai waktu ketentuannya baik Al-Quran maupun hadis tidak menyebut secara rinci menganai pelaksanaan puasa Bulan Rajab.
Untuk melaksanakannya, Anda dapat melakukan pausa beberapa hari di bulan Rajab dengan jeda, atau mengikuti hari-hari utama setiap bulan.
Hari-hari utama yang dimaksud seperti hari Senin Kamis dan Ayyamul Bidh atau pertengahan bulan dari tanggal 13, 14 hingga 15 setiap bulan dalam penanggalan Hijriyah.