JURNAL SOREANG- Apakah boleh, pasutri melakukan hubungan intim saat sedang ibadah haji.
Pertanyaan tersebut, mungkin banyak yang mempertanyakannya, namun malu untuk diungkap.
Lantas, apa hukumnya jika hal tersebut dilanggar atau dengan kata lain dilakukan oleh pasutri.
Baca Juga: Pernah Ragu Melakukan Hubungan Intim Pada Malam Rebo Wekasan? Hayo Ngaku! Begini Penjelasan Ulama
Bagi umat muslim, melaksanakan rukun iman ke-5 yakni ibadah haji merupakan hal yang sangat diharapkan.
Namun sayang, nampaknya melakukan ibadah haji saat ini, tidak semudah seperti yang diharapkan.
Selain syarat syah, tentunya ongkos dan biaya pun, sejatinya menjadi salah satu kendala untuk menunaikan ibadah haji.
Apalagi sekarang, ada aturan yang mengharuskan seseorang untuk menjadi daftar tunggu.
Disisi lain, bagi pasutri yang berangkat ibadah haji bersama, merupakan hal yang sejatinya membahagiakan.
Namun, ada hal yang kadang menjadi ganjalan untuk dipertanyakan, tapi malu untuk diungkapkan.
Salah satunya, adalah terkait melakukan hubungan intim bagi pasutri saat tengah melakukan ibadah haji.
Meskipun terkesan sepele, namun sangat penting untuk diketahui. Terkait hal tersebut, begini penjelasan ulama.
Seseorang hanya dilarang melakukan hubungan intim dengan pasangannya, jika dalam kondisi sedang ber-ihram.
Baik itu ihram tatkala umroh, maupun ihram tatkala sedang haji.
Adapun setelah bertahallul dari ihram umroh atau haji maka sudah boleh lagi berhubungan dengan istri.
Demikian juga jika sudah bertahallul kedua dari ihrom haji, maka sudah boleh berhubungan dengan istri.
Baca Juga: Survei Membuktikan : Wanita Lebih Unggul dalam Mendeteksi Bau daripada Pria
Ada yang perlu di perhatikan. Dalam melaksanakan umroh, proses tahallul hanya satu, yakni usai thowaf dan sai.
Lalu setelah itu, bertahallul dengan mencukur rambut, maka usai melakukan itu, sudah boleh menggauli istrinya.***