Akan tetapi, berbeda ketika seorang istri tersebut sudah mengetahui bahwa dirinya sedang haid.
Menurut Buya Yahya bahwa hal yang demikian haram untuk dilakukan bahkan menjadi dosa besar.
Lantas, apakah istri tersebut yang tidak tahu sedang haid dan terlanjur hubungan intim harus mandi wajib?
Buya Yahya menjelaskan bahwa dia tetap memiliki keharusan untuk mandi wajib karena telah berhubungan badan.
Hanya saja, mandi wajib untuk mensucikan diri karena telah berhubungan intim tidak bisa dilakukan pada saat itu.
Dikarenakan, wanita yang sedang haid diharamkan untuk melakukan mandi wajib sebelum suci dari kondisi tersebut.
Oleh karena itu, mandi wajib yang dilakukan karena terlanjur bersenggama harus menunggu suci dari haid terlebih dahulu.
Hal yang sama seperti wanita yang melahirkan memiliki kewajiban untuk melakukan mandi besar.