Laki-laki wajib berhubungan intim dengan istrinya paling sedikit sekali dalam empat bulan; ini dianggap sebagai salah satu hak suami istri. Kewajiban ini tetap berlaku kecuali ada alasan yang sah atau istri melepaskan haknya. ***
Baca Juga: Buya Yahya : Hubungan Intim ala Nabi Muhammad SAW, Seperti Apa ?