Menggunakan Alat Pemuas Sex Saat Jauh Dari Pasangan, Apa Hukumnya? Begini Ungkap Buya Yahya

- 20 Agustus 2022, 11:45 WIB
Buya Yahya pengasuh LPD Al-Bahjah, Cirebon
Buya Yahya pengasuh LPD Al-Bahjah, Cirebon /

JURNAL SOREANG- Fenomena hubungan jarak jauh antara paustri saat ini, bukanlah hal yang aneh.

Hal yang menyebabkan itu terjadi, biasanya karena pekerjaan, yang mengharuskan pasutri hidup terpisah.

Tentunya, bagi pasutri hal terebut merupakan salah satu kendala, khususnya terkait hubungan intim.

Baca Juga: 5 Titik Area Paling Sensitif Wanita, Menurut dr Adi Putro, No 4 Jarang Diketahui, Apa Itu?

Lantas bagaimana caranya, untuk melampiaskan syahwat yang datang dengan tiba-tiba, dikala jauh dari pasangan.

Apakah menggunakan alat pemuas sex guna melampiaskan syahwat diperkenankan dari segi hukum agama.

Terkait hal tersebut, Buya Yahya mencoba jelaskan agar apa yang dilakukan tidak mengandung harom.

Baca Juga: Sudah Kurus, Namun Perut Masih Buncit? Dr Saddam Ismail Ungkap Penyebab dan Solusinya, Berikut Penjelasannya

Jika ada pasutri yang terpaksa harus hidup terpisah karena pekerjaan, guna melampiaskan syahwatnya dengan menggunakan alat pemuas sex.

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x