JURNAL SOREANG- Seperti diketahui sebelumnya, perempuan mengenakan Bra atau BH, sejatinya sudah ada sejak abad ke-19.
Bagi kaum perempuan, mengenakan Bra atau BH tiada lain adalah untuk melindungi bagian tubuh yang dianggap vital.
Beberapa waktu ada rumor yang mengatakan, bahwa penggunaan Bra atau BH, konon akan membuatnya lebih muda, dan bisa menimbulkan fitnah.
Baca Juga: Benarkah Pria Lebih Bergairah dengan Wanita Payudara Besar? Ini Penjelasan Berdasarkan Penelitian
Lantas, bagaimana hukum Islam terkait penggunaan Bra atau BH bagi muslimah apakah ada aturan yang mengikatnya.
Terkait hal tersebut, ada fatwa yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah, AD-Da'imah terkait pemakain Bra atau BH.
Jika diterjemaankan kedalam Bahasa Indonesia hal tersebut adalah Komisi tetap Riset Ilmiah dan Fatwa yang berada di Arab Saudi.
Baca Juga: Girls Generation Raih Rekor Penjualan Album Tertinggi Untuk FOREVER 1 Mengalahkan Album Sebelumnya
Lembaga kajian tersebut menyebutkan, jika kaum perempuan khususnya muslimah mengenakan Bra atau BH dengan tujuan mempelihatkan bagian tubuhnya menonjol.