Pendapat tersebut merujuk pada kitab Fiqhul islma wa adilatuhu karangan Syekh Wahba Azuhaili salah satu ulama fiqh Syafi'i kontemporer, sekaligus guru dari Ustadz Adi Hidayat.
"Beliau menuliskan dalam kitabnya dan tidak tersebut dalam sunah tersebut di malam-malam khusus, tidak disebutkan.
Lebih lanjut Ustdz tersebut menejelaskan bahwa satu riwayat yang menyebut perihal anjuran hubungan intim pasutri berstatu maudu' (palsu).
"Yanga saya tahu yang menyebutkan hal tersebut adalah hadis maudu'.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Senin, 25 Juli 2022: Bioskop Trans TV: Transporter 3 dan Danny The Dog
Sedangakn berdasarkan hadis nabi dan ketentuan syariat Islam hubungan intim suami istri, menurut Ustd Adi Hidayat dapat dilakukan kapan saja.
"Sedangkan hubungan suami sitri tidak hanya malam juat saja, alias kapan saja bebas," jelasnya.***