Setelah itu, ulama kelahiran Blitar tersebut menyinggung mengenai cara menyenangkan atau memuaskan yang jamaah tanyakan.
Menurutnya, seorang suami tidak boleh egois. Ketika seorang istri tidak bisa melayaninya, hal tersebut tidak boleh dipaksakan dan istri berhak untuk menolaknya. Jika suami memaksa, itu bisa menjadi haram.
Akan tetapi jika istri tersebut merasa rida, maka harus dilakukan dengan hati-hati, karena beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai air mani.
Ada beberapa ulama yang menghukumi air mani sebagai najis, maka hal tersebut harus diperhatikan.
Baca Juga: 5 Pantangan Saat Berhubungan Intim, Hindari Jika Tak Ingin Merusak Hubungan Anda
Jika istri memuaskan suami dengan cara yang sudah tadi tanyakan oleh jamaah, maka air mani dari suami jangan sampai masuk atau tertelan karena sebelum mani, ada cairan madzi yang najis.
Di akhir Buya Yahya mengingatkan, ikutilah hal-hal atau cara-cara yang sudah dicontohkan oleh Nabi.
Pertanyaan dari jamaah tersebut muncul karena ada tontonan yang salah, tegas Buya Yahya menerangkan.***