Istri Memuaskan Suami saat Berhubungan Intim dengan Menggunakan Mulut, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 24 Juli 2022, 11:25 WIB
Buya Yahya berikan penjelasan terkait hukum memuaskan suami menggunakan mulut
Buya Yahya berikan penjelasan terkait hukum memuaskan suami menggunakan mulut /YouTube Al-Bahjah TV

JURNAL SOREANG – Dalam Islam, seorang suami tidak boleh melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid.

Akan tetapi, timbul permasalahan ketika suami ingin berhubungan intim tetapi istri dalam kondisi yang sedang haid tersebut.

Ada salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memuaskan suami tanpa melakukan hubungan intim.

Baca Juga: Tes IQ: 90 Persen Orang tak Menyadari Bahwa Ada Kesalahan pada Gambar Ini, Waktumu Hanya 10 Detik

Caranya dengan istri memuaskan suami saat hubungan intim tetapi hanya menggunakan mulut saja.

Akan teatapi, bolehkah melakukan hubungan intim antara suami dengan istri dipuaskan dengan mulut?

Seperti dikutip Jurnal Soreang pada saluran YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Drama Korea Why Her Akhiri Tayangan dengan Sempurna, Raih Rating 2 Digit Salip Doctor Lawyer

Dalam video unggahan saluran YouTube tersebut, ada pertanyaan yang diajukan oleh seorang jamaah “Maaf, jika kita wanita sedang libur (haid), apakah boleh memuaskan suami menggunaka mulut?”.

Sebelum menjawab pertanyaan, Buya Yahya menegaskan bahwa untuk urusan seperti itu untuk tidak diajukan di dalam majelis.

Buya Yahya menilai, pertanyaan seperti itu tidak pantas dan sensitif, karena bisa menurunkan wibawa majelis dan menyebabkan kehilangan berkah jika dibarengi dengan guyonan.

Baca Juga: Hasil Laga Pramusim: Manchester City Kalahkan Bayern Munchen, Liverpool Taklukan RB Leipzig

Lebih lanjut, kemudian dirinya menjawab pertanyaan dari jamaah yang sudah diajukan tersebut.

Menurutnya, suami dan istri halal, boleh berbuat apa saja bebas. Bersenang-senang dengan kuping, rambut, dan apapun, itu bebas dan halal.

Buya melanjutkan, bahwa yang diharamkan dilakukan suami dan istri hanya dalam dua hal saja.

Baca Juga: Wajib Baca, 7 Cara Melakukan Hubungan Intim untuk Pemula, Pengantin Baru Merapat Yuk!

Pertama, waktu seorang istri sedang haid atau menstruasi dan suami memasukkan kemaluannya ke bagian kemaluan istri bagian depan.

Yang kedua adalah seorang suami memasukkannya ke lubang istri yang belakang (dubur), baik dalam keadaan haid maupun tidak. Hukumnya haram dan dosa besar.

Juga perlu diketahui, sebagaimana yang dijelaskan Buya, bahwa haid dan istihadzah adalah sesuatu yang berbeda.

Baca Juga: 10 Aktor dan Aktris Drama Korea Terpopuler Minggu Ini, Pemain Extraordinary Attorney Woo Kuasai Posisi Teratas

Kemudian, Buya melanjutkan kepada pertanyaan yang sudah ditanyakan di awal oleh jamaah.

Selain dua hal yang sudah disebutkan tadi, semuanya boleh dilakukan oleh suami dan istri.

Lebih lanjut, ulama 47 tahun ini menegaskan, bahwa jadilah istri yang cerdas dan bisa memberikan kesenangan kepada suami.

Suami yang saleh dan normal, ketika melihat sesuatu yang membangkitkan syahwatnya, maka dia akan pulang kepada istrinya.

Baca Juga: Laga Manchester City Kontra Bayer Munchen, Sempat Dihentikan Sementara, Ternyata ini Penyebabnya

Namun, ketika seorang suami itu pulang dan menemukan istrinya sedang berhalangan, di sinilah diperlukan kecerdasan seorang istri.

Buya Yahya pun memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal yang berhubungan dengan suami dan istri.

“Ketika seorang suami mengeluarkan air maninya dengan tangannya sendiri, itu melakukan kesalahan dan dosa. Tetapi jika dikeluarkan dengan tangan istirnya, itu selesai dan itu pahala,” ujar Buya Yahya.

Kemudian Buya kembali menegaskan, jadilah istri yang kreatif dan inovatif dalam menyenangkakn suami.

Baca Juga: Kisah Pilu TKW Arab Saudi Dipaksa Berhubungan Intim dengan Majikan, Mengaku Ingin Kabur Tapi Takut Diancam

Setelah itu, ulama kelahiran Blitar tersebut menyinggung mengenai cara menyenangkan atau memuaskan yang jamaah tanyakan.

Menurutnya, seorang suami tidak boleh egois. Ketika seorang istri tidak bisa melayaninya, hal tersebut tidak boleh dipaksakan dan istri berhak untuk menolaknya. Jika suami memaksa, itu bisa menjadi haram.

Akan tetapi jika istri tersebut merasa rida, maka harus dilakukan dengan hati-hati, karena beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai air mani.

Ada beberapa ulama yang menghukumi air mani sebagai najis, maka hal tersebut harus diperhatikan.

Baca Juga: 5 Pantangan Saat Berhubungan Intim, Hindari Jika Tak Ingin Merusak Hubungan Anda

Jika istri memuaskan suami dengan cara yang sudah tadi tanyakan oleh jamaah, maka air mani dari suami jangan sampai masuk atau tertelan karena sebelum mani, ada cairan madzi yang najis.

Di akhir Buya Yahya mengingatkan, ikutilah hal-hal atau cara-cara yang sudah dicontohkan oleh Nabi.

Pertanyaan dari jamaah tersebut muncul karena ada tontonan yang salah, tegas Buya Yahya menerangkan.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah