12 Hal yang Harus Diperhatikan untuk Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH, Simak Ketentuan Umumnya

- 5 Juli 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi pemeriksaan hewan, 12 Hal yang Harus Diperhatikan untuk Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH, Simak Ketentuan Umumnya
Ilustrasi pemeriksaan hewan, 12 Hal yang Harus Diperhatikan untuk Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH, Simak Ketentuan Umumnya /Tangkapan layar antara

JURNAL SOREANG - Bagi anda yang ingin memotong hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan ( RPH ) maka harus perhatikan 12 hal ini.

Pasalnya pemotongan hewan kurban di luar RPH di tengah situasi penyakit mulut dan kutu (PMK) harus mengikuti panduan kurban dalam situasi tersibut.

Hal ini untuk meminimalisir, bahkan mampu memutus penyebaran virus PMK yang mudah tertular pada hewan kurban.

Baca Juga: Piala AFF U19, Indonesia Pesta Goal ke Gawang Brunei, ini Dia Hokky Caraka yang Berhasil Ciptakan Quattrick

Berikut ini ketentuan panduan kurban dalam situasi wabah PMK:

1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.

2. Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) atau konservasi ex-situ/kebun binatang/penangkaran satwa liar berkuku belah (rusa, banteng, jerapah).

3. Pemotongan dilaksanakan segera dalam satu hari

Baca Juga: Soroti Lahan Pengganti PT Geo Dipa Energi, Jamparing Institut Datangi DPRD, Berikut Penjelasan Komisi A

4. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @ditjen_pkh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x