JURNAL SOREANG - Bagi anda yang ingin memotong hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan ( RPH ) maka harus perhatikan 12 hal ini.
Pasalnya pemotongan hewan kurban di luar RPH di tengah situasi penyakit mulut dan kutu (PMK) harus mengikuti panduan kurban dalam situasi tersibut.
Hal ini untuk meminimalisir, bahkan mampu memutus penyebaran virus PMK yang mudah tertular pada hewan kurban.
Berikut ini ketentuan panduan kurban dalam situasi wabah PMK:
1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
2. Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) atau konservasi ex-situ/kebun binatang/penangkaran satwa liar berkuku belah (rusa, banteng, jerapah).
3. Pemotongan dilaksanakan segera dalam satu hari
4. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk.