Namun, daging yang diberikan kepada yang kaya itu hanya untuk dimakan dan tidak boleh dijual.
Sebaliknya, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.
Baca Juga: Pemain Anyar Persib Bandung Daisuke Sato Ngaku Sudah Fit 100 Persen
Dasarnya adalah firman Allah dalam Alquran Surah Al-Hajj ayat 36:
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan kepadanya, maka sebutlah nama Allah dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta,".
Di samping itu, orang yang berkurban dibolehkan untuk menyumbangkan kulit hewan atau menggunakannya sendiri.
Baca Juga: Jelang Bergulirnya Liga 1, Persib Bandung Agendakan Pertandingan Uji Coba, Ada Rans Nusantara FC
Akan tetapi tidak boleh baginya menjual atau memberikan kulit kurban pada penyembelih sebagai upah karena itu merupakan pengurangan kurban yang merusaknya.
Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Baihaqi bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Orang yang menjual kulit hewan kurbannya tidak ada kurban baginya."
Demikianlah penjelasan mengenai cara pembagian daging kurban menurut Imam Syafii. Semoga bermanfaat ya!***