JURNAL SOREANG – Sholat Ghaib atau bisa dikatakan sholat Jenazah dimana jenazah tidak ada ditempat bisa orang yang hilang tidak ditemukan dan diyakini sudah meninggal, atau korban bencana alam yang tidak ditemukan jasadnya.
Sholat Ghaib tentunya memiliki syarat dan ketentuanya seperti sholat jenazah pada umumnya, berikut dilansir dari berbagai sumber syarat dan rukun sholat Ghaib.
Syarat Sah Shalat Ghaib Syarat sah shalat Ghaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut:
1.Jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau.
Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.
Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.
2.Telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka shalat Ghaibnya tidak sah. Namun, bila ia menggantungkan shalat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), shalatnya dihukumi sah.