JURNAL SOREANG - Menunaikan zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan.
Setiap orang muslim wajib membayar zakat fitrah yang sudah ditentukan sesuai dengan syariat Islam.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum dilakukannya shalat Idul Fitri.
Meski begitu, zakat fitrah bersifat wajib bagi golongan tertentu. Sederhananya, orang yang wajib membayar zakat fitrah merupakan golongan yang mampu mencukupi kehidupannya.
Zakat Fitrah sendiri mempunyai arti mensucikan dan mengembalikan kepada suci.
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa baik perempuan maupun laki-laki muslim pada setiap bulan Ramadhan sebagaimana hadis berikut:
Baca Juga: Piala Dunia 2022: Mengapa Jepang Jerseynya Biru? Padahal Benderanya Bukan Warna Biru
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Penunaian zakat fitrah selain sebagai untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.
Tetapi juga dapat diartikan sebagai tanda kepedulian antar sesama menjelang perayaan hari raya kepada mereka yang kurang mampu.
Baca Juga: Messi Dibuat Lemas Hingga Menangis di Piala Dunia Oleh Orang Ini, Bukan CR7
Sehingga kebahagiaan dan kemenangan bisa dirasakan oleh setiap muslim.
Jumlah besaran zakat fitrah
Seperti hadist yang sudah disebutkan, besaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter dari beras atau makanan pokok lainnya. Atau menurut jumhur ulama, Yusuf qordhowi salah satunya membolehkan mengganti beras, kurma atau bahan pokok lainnya menggunakan uang setara dengan satu sha’ bahan pokok.
Waktu untuk Menunaikan Zakat Fitrah
Baca Juga: Karya Sastra! Puisi Malam Aku Bertanya Menggugah Emosi Pembaca Melalui Kata Indah
Waktu untuk penunaian zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan hingga habisnya bulan Ramadhan. Karena waktunya yang terbatas selama bulan Ramadhan.
Dan kewajiban dari zakat fitrah dikenakan untuk setiap muslim yang berjiwa termasuk bayi yang baru lahir pada bulan Ramadhan.
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat Resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2022 dengan uang di kota/kabupaten se-Jawa Barat dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.
Baca Juga: Jauh Banget! Inilah Perbandingan Kartu Merah Messi dan Ronaldo, Siapa Yang Paling Banyak?
Dalam surat edaran tersebut tertera bahwa besaran zakat fitrah 2022 dengan uang, berikut rinciannya.
1. Kabupaten Bogor: Rp37.500
2. Kota Bogor: Rp45.000
3. Kota Depok: Rp45.000
4. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
5. Kota Bekasi: Rp40.000
6. Kabupaten Karawang: Rp32.000
7. Kota Bandung: Rp32.000
8. Kabupaten Bandung: Rp32.500
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
10. Kota Cimahi: Rp30.000
Baca Juga: Wow! Jumlah Trofi Lionel Messi Lebih Banyak dari Seluruh Klub-klub Besar di Eropa
11. Kabupaten Sukabumi: Rp31.000
12. Kota Sukabumi: Rp33.000
13. Kabupaten Cianjur: Rp31.000 atau Rp 37.000 atau Rp57.500
14. Kabupaten Purwakarta: Rp31.250
15. Kota Tasikmalaya: Rp30.000
16. Kabupaten Tasikmalaya: Rp27.500
17. Kabupaten Garut: Rp30.000
18. Kabupaten Sumedang: Rp32.500
19. Kota Banjar: Rp25.000
20. Kabupaten Ciamis: Rp27.500
21. Kabupaten Pangandaran: Rp27.500
22. Kabupaten Majalengka: Rp30.000
23. Kabupaten Indramayu: Rp30.000
24. Kabupaten Subang: Rp30.000
25. Kota Cirebon: Rp35.000
26. Kabupaten Cirebon: Rp30.000
27. Kabupaten Kuningan Rp25.000
Disarankan untuk segera membayar Zakat Fitrah untuk menghindari lupa, semoga bermanfaat.***