Pengertian Zakat Fitrah, Kapan Waktu Harus Membayarnya, dan Besaran yang Harus Dibayar dengan Uang

- 28 April 2022, 02:20 WIB
Ilustrasi hendak membayar zakat fitrah,Pengertian Zakat Fitrah, Kapan Waktu Harus Membayarnya, dan Besaran yang Harus Dibayar dengan Uang
Ilustrasi hendak membayar zakat fitrah,Pengertian Zakat Fitrah, Kapan Waktu Harus Membayarnya, dan Besaran yang Harus Dibayar dengan Uang /Pexels

JURNAL SOREANG - Menunaikan zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. 

Setiap orang muslim wajib membayar zakat fitrah yang sudah ditentukan sesuai dengan syariat Islam.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum dilakukannya shalat Idul Fitri. 

Baca Juga: Melewati Jembatan Shiratal Mustaqim Seperti Kilat Menyambar, Itulah Keistimewaan Shalat Tarawih Malam ke 27

Meski begitu, zakat fitrah bersifat wajib bagi golongan tertentu. Sederhananya, orang yang wajib membayar zakat fitrah merupakan golongan yang mampu mencukupi kehidupannya.

Zakat Fitrah sendiri mempunyai arti mensucikan dan mengembalikan kepada suci. 

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa baik perempuan maupun laki-laki muslim pada setiap bulan Ramadhan sebagaimana hadis berikut:

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Mengapa Jepang Jerseynya Biru? Padahal Benderanya Bukan Warna Biru

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Penunaian zakat fitrah selain sebagai untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.

Tetapi juga dapat diartikan sebagai tanda kepedulian antar sesama menjelang perayaan hari raya kepada mereka yang kurang mampu. 

Baca Juga: Messi Dibuat Lemas Hingga Menangis di Piala Dunia Oleh Orang Ini, Bukan CR7

Sehingga kebahagiaan dan kemenangan bisa dirasakan oleh setiap muslim.

Jumlah besaran zakat fitrah

Seperti hadist yang sudah disebutkan, besaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter dari beras atau makanan pokok lainnya. Atau menurut jumhur ulama, Yusuf qordhowi salah satunya membolehkan mengganti beras, kurma atau bahan pokok lainnya menggunakan uang setara dengan satu sha’ bahan pokok.

Waktu untuk Menunaikan Zakat Fitrah

Baca Juga: Karya Sastra! Puisi Malam Aku Bertanya Menggugah Emosi Pembaca Melalui Kata Indah

Waktu untuk penunaian zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan hingga habisnya bulan Ramadhan. Karena waktunya yang terbatas selama bulan Ramadhan.

Dan kewajiban dari zakat fitrah dikenakan untuk setiap muslim yang berjiwa termasuk bayi yang baru lahir pada bulan Ramadhan.

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat Resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2022 dengan uang di kota/kabupaten se-Jawa Barat dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.

Baca Juga: Jauh Banget! Inilah Perbandingan Kartu Merah Messi dan Ronaldo, Siapa Yang Paling Banyak?

Dalam surat edaran tersebut tertera bahwa besaran zakat fitrah 2022 dengan uang, berikut rinciannya.

1. Kabupaten Bogor: Rp37.500

2. Kota Bogor: Rp45.000

3. Kota Depok: Rp45.000

4. Kabupaten Bekasi: Rp45.000

5. Kota Bekasi: Rp40.000

6. Kabupaten Karawang: Rp32.000

7. Kota Bandung: Rp32.000

8. Kabupaten Bandung: Rp32.500

9. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000

10. Kota Cimahi: Rp30.000

Baca Juga: Wow! Jumlah Trofi Lionel Messi Lebih Banyak dari Seluruh Klub-klub Besar di Eropa

11. Kabupaten Sukabumi: Rp31.000

12. Kota Sukabumi: Rp33.000

13. Kabupaten Cianjur: Rp31.000 atau Rp 37.000 atau Rp57.500

14. Kabupaten Purwakarta: Rp31.250

15. Kota Tasikmalaya: Rp30.000

16. Kabupaten Tasikmalaya: Rp27.500

17. Kabupaten Garut: Rp30.000

18. Kabupaten Sumedang: Rp32.500

19. Kota Banjar: Rp25.000

20. Kabupaten Ciamis: Rp27.500

Baca Juga: Salah Satu Penyesalan Terbesar Sir Alex Ferguson: Tidak Bisa Datangkan Benzema Setelah Cristiano Ronaldo

21. Kabupaten Pangandaran: Rp27.500

22. Kabupaten Majalengka: Rp30.000

23. Kabupaten Indramayu: Rp30.000

24. Kabupaten Subang: Rp30.000

25. Kota Cirebon: Rp35.000

26. Kabupaten Cirebon: Rp30.000

27. Kabupaten Kuningan Rp25.000

Disarankan untuk segera membayar Zakat Fitrah untuk menghindari lupa, semoga bermanfaat.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah