Orang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Dibayar dengan Uang Rp32.500 Per Orang
Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
Selain tidak punya makanan lebih, mereka yang harus berutang untuk membeli hidangan juga tak perlu menunaikan zakat fitrah. Sebaliknya mereka wajib menerima zakat sehingga bisa menikmati hari raya Idul Fitri.
Semoga kita semua mendapat kemudahan menunaikan zakat fitrah, sehingga bisa memperoleh hikmahnya seperti dijelaskan dalam hadits berikut.***