Al Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama.
Al Hakim katakan bahwa hadits ini masuk kedalam hadits shahih, sesuai dengan syarat Muslim.
Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi.
Lalu Al Baihaqi mengatakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa adzan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah adzan sebelum terbit fajar shubuh.
Baca Juga: Love ft Marriage and Divorce Season 3 Episode 9: Ji A Merestui Seo Dong Ma Menjadi Ayahnya
yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh.
Sedangkan, maksud dari hadits yang berbunyi, “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits yang dimakasud bukan lah perkataan dari Abu Hurairah, dan bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah adzan kedua.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”,
Makna dari hadits tersebut adalah ketika mendengar adzan pertama. Jadi, imsak itu bukan lah batasan umat muslim untuk berhenti makan sahur tetapi ketika adzan subuh berkumandang.
Baca Juga: HIKMAH RAMADHAN: 12 Hal yang Disunahkan Selama Ramadhan, Pahalanya Setara Wajib Lho!