JURNAL SOREANG- Muslim yang mempunyai utang puasa ramadhan sebelumnya, maka mereka harus membayarnya.
Ustad Abdul Somad mengatakan bahwa tidak boleh berpuasa di bulan sya'ban ketika sudah habis masanya.
Namun, muslim diperbolehkan menqada' puasa dan membayar fidyah mereka.
"Ibu- ibu bayar!, Ibu- ibu bayar, Ibu- ibu bayar!," ujar UAS dalam ceramahnya.
Baca Juga: HUMOR PUASA: Mantan Preman Shalat, Setelah Salam Dia Marah. Mengapa?
"Siapa yang mati punya utang puasa, ahli waris wajib menggantikan puasa," ujar UAS dengan tegas.
Dia menegaskan bahwa tidak ada tawar menawar dalam membayar utang. Ahli waris wajib menggantikan puasa ketika ada muslim meninggal karena hal itu tetap dianggap utang.
Ustad Somad menegaskan bahwa wajib bagi muslim untuk memperhatikan hal tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Vaksinasi Saat Masih Berpuasa? Apa Vaksinasi Bisa Batalkan Puasa? MUI Beri Tanggapan
Meskipun sedikit sisa hari menjelang puasa, maka muslim segeralah membayar hutang melalui mengqada puasa.
UAS mengatakan bahwa muslim perlu membayar hutang puasa baik muslim laki- laki maupun perempuan.***