Hukum Puasa Bagi Orang yang Masih Punya Uutang Puasa Menurut Ustad Abdul Somad

- 31 Maret 2022, 05:46 WIB
Sumber: Ustad Abdul Somad. /https://youtu.be/cHgcfjPvY2g
Sumber: Ustad Abdul Somad. /https://youtu.be/cHgcfjPvY2g /

JURNAL SOREANG- Muslim yang mempunyai utang puasa ramadhan sebelumnya, maka mereka harus membayarnya.

Ustad Abdul Somad mengatakan bahwa tidak boleh berpuasa di bulan sya'ban ketika sudah habis masanya.

Namun, muslim diperbolehkan menqada' puasa dan membayar fidyah mereka.

"Ibu- ibu bayar!, Ibu- ibu bayar, Ibu- ibu bayar!," ujar UAS dalam ceramahnya.

Baca Juga: HUMOR PUASA: Mantan Preman Shalat, Setelah Salam Dia Marah. Mengapa?

"Siapa yang mati punya utang puasa, ahli waris wajib menggantikan puasa," ujar UAS dengan tegas.

Dia menegaskan bahwa tidak ada tawar menawar dalam membayar utang. Ahli waris wajib menggantikan puasa ketika ada muslim meninggal karena hal itu tetap dianggap utang.

Ustad Somad menegaskan bahwa wajib bagi muslim untuk memperhatikan hal tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Vaksinasi Saat Masih Berpuasa? Apa Vaksinasi Bisa Batalkan Puasa? MUI Beri Tanggapan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x