Bila masih memiliki hutang puasa maka segera lakukan qadha, sebagaimana hukum puasa ramadhan itu wajib.
Maka harus dibayarkan sebelum Ramadhan berikutnya. Jika seseorang belum membayar puasa yang ditinggalkan hingga Ramadhan berikutnya, maka ia tetap dikenai puasa qadha sekaligus membayar fidyah sebesar 1 mud untuk setiap hari.
Imam Nawawi dalam kitabnya, Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab, menambahkan anjuran untuk tidak menunggu-nunggu dalam membayar utang puasa.
Qadha sendiri audah dapat dilakukan sejak awal Syawal setelah Idul Fitri (1 Syawal) hingga maksimal bulan Sya'ban tahun berikutnya.
"Jika (utang puasa tersebut) terjadi karena uzur seperti haid, nifas, sakit, pingsan, bepergian, orang yang lupa niat, orang yang makan karena mengira berada pada malam hari kemudian mengetahui temyata siang hari, perempuan menyusui dan perempuan hamil, maka qadhanya boleh menyusul, tidak ada perselisihan pendapat, (dengan catatan) selama Ramadhan yang kedua belum datang, akan tetapi dianjurkan untuk menyegerakannya."***