Sebelum Puasa Ramadhan, Ketahui Macam-macam Qadha Puasa, Ini Penjelasan Ustaz Dziqri Shidiq

- 9 Maret 2022, 21:10 WIB
 Ilustrasi qadha puasa. Sebelum Puasa Ramadhan, Ketahui Macam-macam Qadha Puasa, Ini Penjelasan Ustaz Dziqri Shidiq
Ilustrasi qadha puasa. Sebelum Puasa Ramadhan, Ketahui Macam-macam Qadha Puasa, Ini Penjelasan Ustaz Dziqri Shidiq /Pexels.com/Engin Akyurt

JURNAL SOREANG- Ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim, terutama bagi mereka yang sudah balig dewasa.

Sebagaimana Allah SWT berfirman : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah 2 ayat : 183)

Namun sering kali kita menjumpai saat pelaksanaan ibadah puasa ramadhan baik dari keluarga kita, kerabat kita, sahabat kita, maupun rekan kerja kita yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan secara penuh disebabkan karena udzur syar’i ataupun sebab lainnya, maka tetap ia harus mengganti puasa sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Penjelasan Hukum Puasa di Bulan Sya'ban dan Hikmahnya Menurut Ustaz Rifa Anggyana

Adapun bentuknya, ada beberapa macam, diantaranya adalah qadha (mengganti puasa di hari yang lain), membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) dan membayar kaffarah (denda) dan masing-masing harus dikerjakan sesuai dengan sebab mengapa ia tidak berpuasa

Dalam kesempatan ini, kita akan menyimak pembahasan mengenai Qadha Puasa dari Ustadz Dzikri. Ashiddiq, seorang Guru Pendidikan Agama Islam di SMK Pasundan 3 Bandung, dan saat ini menjadi salah satu Pembina IRMA Jawa Barat.

"Kata al-qadha dalam bahasa Arab memiliki banyak makna, dan salah satu diantaranya bisa bermakna hukum, dan juga bisa bermakna penunaian,"  ungkap Ustadz Dzikri mengutip Al-Mushbah Al-Munir jilid 7 hal. 72).

Baca Juga: Masih Punya Utang Puasa? Ini Alasan Siti Aisyah hanya Dapat Meng-qadha Puasa Wajib Hanya pada Sya’ban

Sedangkan dari segi istilah qadha menurut para Ulama, di antaranya Ibnu Abdin adalah : Mengerjakan kewajiban setelah melewati waktunya (Hasyiyatu Ibnu Abdin jilid 1 hal. 487).

Adapun Ad-Dardir menyebutkan makna istilah qadha sebagai : Mengejar ibadah yang telah keluar waktunya (Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 hal. 363-364)

"Qadha puasa maksudnya adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan, sebagai pengganti dari hari-hari yang ia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan," ungkap Ustadz Dzikri.

Terkait dengan qadha puasa, perlu diketahui tidak semua orang diwajibkan mengqadha puasanya, hanya orang-orang tertentu saja yang diwajibkan untuk mengqadha puasa di antaranya para wanita yang sedang haidh dan nifas, orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, wanita yang hamil dan menyusui serta orang yang batal puasa sebab sakit atau dalam perjalanan serta udzur syar’i lainnya.

Baca Juga: Mengharukan! Inilah Momen Berbuka Puasa Pemain Sepak Bola di Laga Piala Dunia

Berikut ini adalah mereka yang wajib mengqadha puasa : yang pertama mengqadha puasa disebabkan karena Udzur Syar’i yaitu pada wanita yang sedang haidh dan nifas, wanita yang sedang haidh dan nifas termasuk orang yang mendapatkan udzur syar’i sehingga di haramkan menjalankan puasa

Bila wanita itu tetap melaksanakan puasa padahal ia sedang dalam kondisi haidh atau nifas maka ia jatuh dalam perbuatan dosa (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 143)

Untuk itu ada kewajiban untuk menggantinya, di hari lain, atau yang kita sebut dengan qadha puasa, ketentuan hukum yang melandasi adanya qadha puasa bagi wanita yang haidh dan nifas adalah penjelasan dari Ummul-Mukminin Aisyah radhiyallahuanha : Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata, dahulu di zaman Rasulullah Saw kami mendapat haidh, maka kami diperintah untuk mengganti puasa (HR. Muslim).

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Jangan Lupa Puasa Qadha! Begini Niat dan Ketentuannya

Yang kedua mengqadha puasa disebabkan karena udzur syar’i yaitu pada orang yang sedang sakit, orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan kondisi kesehatannya drop maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa

Namun apabila kondisi kesehatannya telah pulih kembali, maka ia diwajibkan untuk mengganti puasa yang ia tinggalkan pada hari yang lain.

Ketentuan hukum yang melandasi adanya qadha puasa bagi yang sedang sakit adalah firman Allah Swt : Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit maka (boleh tidak berpuasa) namun wajib menggantinya pada hari-hari yang lain (QS. Al-Baqarah 2 ayat : 184).

Baca Juga: Hikmah Dibalik Haid, Ini Penjelasan Mamah Dedeh tentang Wanita Haid Diharamkan Sholat dan Puasa

Yang ketiga mengqadha puasa disebabkan karena udzur syar’i yaitu pada orang yang sedang dalam perjalanan atau sedang dalam berpergian (musafir) dengan catatan maksud perjalanan yang dilakukannya dalam hal kebaikan.

Sementara jika tujuan perjalanannya untuk maksiat, maka tidak ada rukhsah atau keringanan bagi sang musafir

Ketentuan hukum yang melandasi adanya qadha puasa bagi para musafir sebagaimana dalam firman Allah Swt : Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (boleh tidak puasa) namun wajib menggantinya pada hari-hari yang lain (QS. Al-Baqarah 2 ayat : 184)

Hal ini juga berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw, Dari Hamzah bin Amru Al-Aslami radhiyallahuanhu, dia bertanya Ya Rasulullah saya mampu dan kuat berpuasa dalam perjalanan, apakah saya berdosa ? Beliau menjawab itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang mengambilnya, maka hal itu baik, namun siapa yang ingin untuk terus berpuasa, maka tidak ada salah atasnya (HR. Muslim).

Baca Juga: Keutamaan Puasa di Bulan Rajab beserta Niatnya

Namun meski diperbolehkan bagi para musafir untuk tidak berpuasa, perlu di ingat ia memiliki kewajiban untuk menggantinya pada hari hari yang lain, jadi bila tidak terlalu urgent atau darurat, sebaiknya tetap melaksanakan puasa.

Hal ini disampaikan dalam hadits Rasulullah Saw : Dari Abi Said al-Khudri radhiyallahuanhu berkata, dulu kami berperang bersama Rasulullah Saw di bulan Ramadhan, diantara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka, mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmidzi)

Selain karena faktor udzur yang bersifat syar’i, orang yang diwajibkan untuk mengqadha puasa adalah mereka yang mengalami batal puasa.

Orang yang batal puasanya karena suatu sebab seperti muntah, makan dan minum secara sengaja dan semua yang membatalkan puasa, maka dia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya.

Baca Juga: Puasa dan Bekam Seharusnya Jadikan Umat Islam sebagai Umat Paling Sehat dan Kuat, Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Tapi bila makan dan minum yang dilakukannya itu terjadinya karena lupa, maka para Ulama sepakat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, sehingga ia tidak wajib mengqadhanya

Kesimpulan nya puasa pada bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan oleh seluruh umat muslim.
namun di saat seseorang berhalangan untuk menunaikan puasa pada bulan Ramadhan karena sebab udzur syar’i seperti pada wanita haidh dan Nifas dan bagi orang-orang yang sakit maka ia wajib untuk mengqadanya.

"Qadha dalam puasa ini merupakan keringanan yang Allah Swt berikan kepada setiap hambanya yang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sebagaimana mestinyamestinya," Pungkas Ustadz Dzikri.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah