Jihad dalam arti umum adalah jihad yang pengertiannya tidak hanya terbatas pada pertempuran, peperangan, dan ekspedisi militer.
Akan tetapi mencakup segala kegiatan dan usaha yang maksimal dalam dakwah, amar ma'ruf nahyi munkar demi li i'laa kalimatullahi biyal 'ulya (tegaknya agama Allah di muka bumi).
Baca Juga: Apakah Wali Allah Itu? Apa Benar Punya Kemampuan Supranatural? Berikut Paparan Ustaz Aam Amiruddin
Dalam konteks ini, jihad tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, artinya kapan pun dan di mana pun kita wajib melaksanakannya secara berkesinambungan, sesuai dengan kadar dan kemampuan masing-masing.
Hartawan bisa berjihad dengan hartanya, ilmuwan dapat berjihad dengan ilmunya, ibu rumah tangga berpeluang jihad dengan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang saleh, dll. Wallahu Alam. ***