Mengapa Rentenir Dilarang Masuk Kompleks? Begini Penjelasannya

- 13 Januari 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi Warga menolak adanya Rentenir atau Bank Keliling
Ilustrasi Warga menolak adanya Rentenir atau Bank Keliling /Rakhmat Margajaya/

Baca Juga: Hukuman Mati, Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati, Ditolak Komnas HAM, Simak Komentar Menohok Netizen

Apalagi cara penagihan pinjol ilegal itu kurang ajar, bengis, dan kriminal.

Tak heran, dengan empatismenya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.

Demi kenyamanan masyarakat, di beberapa daerah ada larangan masuk bagi lintah darat, rentenir, bank keliling dan sejenisnya.

Baca Juga: Siapa Sangka dari Bisnis Kentut Wanita Ini Hasilkan Ratusan Juta dalam Sepekan

Seperti di Sanggar Indah Banjaran (SIB), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Ketua RW 6 SIB, Ir. Teguh Wismadi melarang masuk kepada rentenir dan antek-anteknya.

Ia membentangkan spanduk di Jalan Utama RW 6 SIB yang berbunyi, "Bank Keliling/Rentenir Dilarang Masuk Kompleks Sanggar Indah Banjaran!".

Dengan spanduk tersebut, Teguh Wismadi secara tidak langsung mengedukasi masyarakat untuk tidak berhutang dan menjauhi riba.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Musisi Ardhito Pramono, Polisi Sita Narkoba Jenis Ganja

Hidup tanpa hutang itu tenang dan nyaman. Ketenangan dan kenyamanan menciptakan kegembiraan.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah