JURNAL SOREANG - Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang laki-laki yang hendak menikahi perempuan dibolehkan untuk melihatnya.
dan tidak ada yang menentang pendapat tersebut selain beberapa saja yang mentidak bolehkan laki-laki untuk melihat perempuan yang hendak dinikahinya sebelum terjalinnya akad nikah.
Namun pendapat yang melarang ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Asy-Syaukani-seorang ulama hadis dan fikih adalah pendapat yang keliru dan bertolak belakang dengan dalil dan pendapat para ulama.
Baca Juga: Tanggapi Maraknya Kasus Pencurian Buku Nikah di KUA, Kemenag: Laporkan ke Polisi
Para ulama yang membolehkan laki-laki untuk memandang perempuan yang hendak dinikahinya, mereka berargumen dengan menggunakan dalil yang diriwayatkan kepada Rasulullah.
Al-Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan, bahwasannya ia pernah melamar seorang perempuan, kemu dian nabi Muhammad berkata kepadanya: “Lihatlah perempuan itu, karena itu dapat melanggengkan keharmonisan diantara kalian berdua.”
Dari Abu Hurairah ia berkata: seorang laki-laki pernah melamar seorang perempuan, kemudian nabi Muhammad bersabda: “Lihatlah perempuannya, karena pada mata orang-orang Anshar itu terdapat sesuatu.”
Dari Jabir bin 'Abdullah ia berkata: 'Aku mendengar nabi Muham mad bersabda:
“Jika salah satu diantara kalian hendak mengkhitbah seorang perempuan (maksudnya ingin mengkhitbahnya) dan ia mampu untuk melihat sesuatu yang menjadi daya tarik untuk menikahinya, maka lakukan (lihat) lah.”