Apakah Boleh Laki-Laki Melihat Tubuh Perempuan yang Hendak Dikhitbah, Ini Dia Jawabanya

- 10 Januari 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi Pernikahan di Indonesia. Sebelum nikah biasanya ada khitbah atau melamar
Ilustrasi Pernikahan di Indonesia. Sebelum nikah biasanya ada khitbah atau melamar /Kurnia Azzahra/Warta Pontianak

JURNAL SOREANG - Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang laki-laki yang hendak menikahi perempuan dibolehkan untuk melihatnya.

dan tidak ada yang menentang pendapat tersebut selain beberapa saja yang mentidak bolehkan laki-laki untuk melihat perempuan yang hendak dinikahinya sebelum terjalinnya akad nikah.

Namun pendapat yang melarang ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Asy-Syaukani-seorang ulama hadis dan fikih adalah pendapat yang keliru dan bertolak belakang dengan dalil dan pendapat para ulama.

Baca Juga: Tanggapi Maraknya Kasus Pencurian Buku Nikah di KUA, Kemenag: Laporkan ke Polisi

Para ulama yang membolehkan laki-laki untuk memandang perempuan yang hendak dinikahinya, mereka berargumen dengan menggunakan dalil yang diriwayatkan kepada Rasulullah.

Al-Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan, bahwasannya ia pernah melamar seorang perempuan, kemu dian nabi Muhammad berkata kepadanya: “Lihatlah perempuan itu, karena itu dapat melanggengkan keharmonisan diantara kalian berdua.”

Dari Abu Hurairah ia berkata: seorang laki-laki pernah melamar seorang perempuan, kemudian nabi Muhammad bersabda: “Lihatlah perempuannya, karena pada mata orang-orang Anshar itu terdapat sesuatu.”

Baca Juga: Halaqah Cinta! Sah Menjadi Istri Teuku Ryan, Ria Ricis Menangis Terharu, Dedi Mizwar Jadi Wali Nikah Ricis

Dari Jabir bin 'Abdullah ia berkata: 'Aku mendengar nabi Muham mad bersabda:
“Jika salah satu diantara kalian hendak mengkhitbah seorang perempuan (maksudnya ingin mengkhitbahnya) dan ia mampu untuk melihat sesuatu yang menjadi daya tarik untuk menikahinya, maka lakukan (lihat) lah.”

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Fikih Khitbah dan Nikah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah