JURNAL SOREANG- Apa hukumnya menghiasi rumah dengan menggunakan hiasan atau lukisan dinding? Benarkah anak-anak tidak boleh bermain boneka?
Menurut pimpinan Percikan Iman, Ustaz Aam Amiruddin, seorang muslim tidak dilarang untuk menghiasi rumahnya dengan beragam hiasan selama hiasan tersebut halal, tidak mengandung kemaksiatan seperti gambar porno, dan tidak merusak keyakinan.
Seperti menggunakan hiasan dinding sebagai penangkal bala. Allah swt. berfirman, “Katakanlah, Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba hamba-Nya?..." (QS. Al 'Araf 7: 32).
Gambar, patung, atau boneka yang berbentuk binatang atau manusia atau bentuk yang lainnya dengan maksud sebagai hiasan dan keindahan semata atau hanya untuk permainan.
Sekedar hiburan anak-anak dengan tidak berlebih-lebihan, tidak diagung-agungkan, seperti anjing anjingan, kucing-kucingan, atau bentuk yang lainnya adalah dibolehkan.
Aisyah berkata, "Aku biasa bermain-main dengan boneka perempuan di sisi Rasulullah san. tetapi beliau malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku itu, kemudian mereka bermain-main bersama aku." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sesungguhnya Rasulullah saw. pada suatu hari bertanya kepada Aisyah. "Apa ini?" Jawab Aisyah, "Ini anak-anak perempuanku (boneka perempuanku)," kemudian Rasulullah saw. bertanya lagi. "Apa yang di atasnya itu?" Jawab Aisyah, "Itu dua sayapnya." Kata Rasulullah saw. "Apa ada kuda bersayap?" Jawab Aisyah, "Belumkah engkau mendengar bahwa Sulaiman bin Daud a.s. mempunyai kuda yang mempunyai beberapa sayap?" Kemudian Rasulullah saw tertawa sehingga tampak gigi gerahamnya. (H.R. Abu Daud).