"Kaum laki-laki (suami) itu adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (suami) atas sebagian yang lain (istri), dan karena mereka (suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...." (Q.S. An Nisa 4:34).
Lalu bagaimana kalau di luar rumah tangga Bolehkah wanita jadi rektor, gubernur, bahkan kepala negara? Secara tegas ayat ini tidak melarangnya.
Kedua, hadis yang menyatakan, "Tidak akan beruntung kaum yang dipimpin wanita", harus dipahami sesuai konteksnya Keterangan ini dinyatakan oleh Rasulullah saw.
Saat mengomentari sejumlah sahabat yang baru pulang di Persia. Para sahabat tersebut menceritakan bahwa Persia menjadi tidak makmur karena sang raja menyerah kan kepemimpinan pada anaknya yang perempuan.
Baca Juga: Aneh! 4 Pemimpin yang Menjabat Tersingkat dalam Sejarah Dunia, Bahkan Ada yang 20 Menit Saja
Mendengar berita itu lalu Raul bersabda, "Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin wanita.
Tampaknya Rasulullah saw, menyatakan demikian karena saat itu orang Persia masih memperlakukan wanita secara tidak adil.
Bahkan saat itu perempuan dijadikan sebagai harta warisan, kaum wanita tidak pernah diberi pendidikan yang memadai.
Oleh sebab itu, wajar kalau Nabi saw. menyatakan, Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin wanita." Karena yang dimaksud adalah wanita yang tidak siap untuk beri tanggung jawab sebagai pemimpin.