JURNAL SOREANG – Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki atau keluargannya kepada mempelai wanita atau keluargannya saat prosesi pernikahan.
Meskipun tidak ada sumber yang resmi menyebutkan secara jelas, tetapi budaya mahar dipercaya sudah ada sejak zaman dulu.
Tetapi dalam ajaran Islam pemberian mahar dalam pernikahan hanya sebatas budaya yang berlaku dalam peradaban manusia, tata cara dan pelaksanaan pemberian mahar bahkan sudah diatur dalam kitab suci beberapa agama.
Mahar di Islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, karena mahar bisa terbilang harta dan bukan semata-mata sebagai simbol.
Wanita bisa meminta mahar dalam bentuk uang atau emas, tanah, rumah dan benda berharga lainnya, termasuk seperangkat alat Sholat.
Dan perlu diingat bahwa seorang wanita baik adalah dia yang tidak memberatkan calon suaminya.
Baca Juga: Reza Rahardian, Putri Marino, dan Anya Geraldine, Inilah 5 Fakta Menarik Serial Layangan Putus
“Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya.” (HR. Ahmad, ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi).