Dinilai Miliki Perasaan, 2 Kalangan Hewan Laut Ini Dilindungi Kesejahteraannya oleh Pemerintahan Inggris

- 24 November 2021, 22:06 WIB
Salah satu hewan laut kalangan moluska sefalopoda yang dilindungi kesejahteraanya instagram.com/@oceanconservationresearch
Salah satu hewan laut kalangan moluska sefalopoda yang dilindungi kesejahteraanya instagram.com/@oceanconservationresearch /

JURNAL SOREANG – Hewan laut merupakan hewan yang berada di bebagai lautan yang ada di belahan dunia.

Tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan laut, Inggris baru saja mengeluarkan Rancangan Undang-Undang untuk hal tersebut.

2 kalangan hewan laut yang akan dilindungi dalam RUU yaitu krustasea jenis dekapoda seperti kepiting, lobster, udang karang, dan udang prawn. Lalu jenis moluska sefalopoda seperti cumi-cumi, gurita dan sotong.

Baca Juga: Keren! Hailee Steindfeld Dipilih Jadi Kate Bishop Tanpa Audisi

Dari hasil tinjauan independent dari London School of Economics menunjukkan bahwa 2 kalangan hewan laut tersebut miliki bukti ilmiah yang kuat bahwa hewan-hewan tersebut dapat merasakan sakit, kesusahan, dan bahaya.

Hal tersebut lah yang membuat pemerintah Inggris berencana untuk memperluas cakupan draf undang-undang yang ada saat ini.

Dr. Jonathan Birch selaku associate professor di Pusat Filsafat Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial LSE yang menulis laporan tersebut mengatakan.

Baca Juga: Setelah Disentil Erick Thohir, Toilet di Seluruh SPBU Pertamina Jadi Gratis di Gunakan Masyarakat

“Setelah meninjau lebih dari 300 penelitian ilmiah, kami menyimpulkan moluska sefalopoda dan krustasea dekapoda termasuk makhluk hidup yang mampu mengenali perasaan. Oleh karena itu mereka perlu dimasukkan dalam ruang lingkup Undang-Undang Kesejahteraan,” ucap sang professor.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah