Yang kedua adalah ketika sudah mencapai lima kali susuan yang cukup, misalnya seorang bayi sedang menyusu dan melepas dengan sendirinya, itu termasuk ke dalam satu kali susuan.
Jadi ketika sudah mencapai lima kali, maka orang yang menyusui tersebut bisa disebut sebagai ibu susuannya.
Namun Buya mengingatkan, ketika ada seorang ibu menyusui anak tetangganya sampai lima kali. Maka anak tetangga tersebut telah menjadi anak susuannya dan tidak boleh menikah dengan anak seorang ibu tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memasang Behel Gigi? Bolehkah? Berikut Buya Yahya Menjelaskan
Yang ketiga, susu diambil ketika seorang ibu hidup. Biar pun ketika diberikan kepada bayi dan ibu tersebut telah meninggal.
Hal tersebut telah membuat bayi tersebut menjadi mahram dan menjadi anak susuannya ibu yang mempunyai ASI tersebut.
Selain itu, pembahasan yang ketiga ini untuk menjelaskan mengenai susu-susu yang ada di bank susu. Yang biasa terjadi di negeri-negeri Barat.
Dengan begitu, seorang suami yang meminum susu istrinya, tidak menjadikannya jadi mahram dan susu istrinya tersebut halal bagi suaminya tersebut.***