6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Ali Syarief Prediksi Partai Pro-Pemerintah Pecah di Pilpres 2024, Muncul 3 Koalisi Baru?
7. Belum pernah jadi Presiden dan Wakil Presiden dua kali masa jabatan.
8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
9. Terdaftar pada PEMILU.
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11. Tidak sedang bangkrut atau pailit.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan di Forum PRMN bahwa Tidak Etis Membahas Pilpres 2024 disaat Pandemi
12. Tidak punya utang kepada negara.
13. Wajib laporkan kekayaan yang dimiliki.