JURNAL SOREANG – Bagaimana tanggapan Ustaz Abdul Somad tentang berwudhu tanpa menggunakan pakaian sehelai pun?
Ketika kita selesai mandi dan masih telanjang, terkadang juga kita melakukan wudhu setelahnya tanpa menggunakan sehelai pakaian.
Berikut penerangan dari Ustaz Abdul Somad mengenai sah atau tidaknya ketika berwudhu tanpa menggunakan pakaian.
Baca Juga: Dawamkan' Wudhu Lalu Baca Doa Ini
Sebagaimana dikutip Jurnal Soreang Kamis 12 Agustus 2021 pada saluran Youtube Irema Media, seorang jamaah memberikan pertanyaan seputar itu kepada Ustaz Abdul Somad (UAS).
“Saya mendengar diri salah satu radio berwudu boleh tanpa pakaian, apa betul ustaz? Kalau boleh apa dalilnya? Kalau tidak boleh, apa dalilnya?”
Kemudian UAS memberikan jawaban atas pertanyaan jamaah tersebut.
Menurut UAS, tidak ada syarat, rukun, wajib berwudu menggunakan pakaian. Tetapi UAS terbiasa menggunakan handuk.
Lebih lanjut, ada adab-adab yang harus diperhatikan. Ada adab di kamar mandi, adab tidur, dan adab-adab lainnya.
Dengan begitu, jika permasalahannya wudunya sah atau tidak, wudu tersebut dikatakan sah.
Baca Juga: Harta Warisan Tak Boleh Dibagikan Saat Masih Hidup, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Akan tetapi, jika berbicara mengenai adab. Berwudu harus menutup aurat atau menggunakan pakaian.
Kemudian UAS menceritakan kisah tentang Nabi Musa dan kaum Yahudi di zaman dahulu.
Nabi Musa tidak pernah mau mandi bersama mereka dan kaum Yahudi menilai bahwa Nabi Musa mengidap pernyakit hernia.
Ketika itu, Nabi Musa sering mandi terpisah dan di tempat yang terhalang yaitu di balik batu.
Sementara kaum Yahudi mandi secara beramai-ramai di suatu tempat dan mengejek Nabi Musa yang tidak mau mandi dengan telanjang bersama mereka.
Suatu hari, Allah menunjukan kepada kaum Yahudi dan menggeserkan batu yang biasa jadi tempat Nabi Musa mandi.
Dan ternyata, Nabi Musa tidak mengidap atau terkena penyakit hernia sebagaimana yang dituduhkan kaum Yahudi.
Jadi, dari kisah tersebut. Nabi Musa mandi di balik batu tersebut karena telanjang atau tidak berpakaian dan tidak mau dilihat orang.
Lalu, UAS kembali menjelaskan. Kita harus membedakan antara fikih dengan adab.
Baca Juga: Sah! Nikahi Gadis 19 Tahun Bernama Fatimah Az Zahra, Ustadz Abdul Somad Kutip Hadits ini
Ketika berbicara fikih, berwudu dengan keadaan telanjang atau tidak berpakaian tetap dikatakan sah.
Ketika berbicara adab, berwudu dengan keadaan telanjang atau tidak berpakain termasuk tidak beradab.
Maka, berwudulah dengan menggunakan pakaian, karena hal tersebut merupakan adab yang harus kita lakukan.***