Begini Hukum Suami Menyusu dan Menelan ASI Istrinya dalam Islam, Diperbolehkan atau Makruh?

- 7 Agustus 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi Suami Istri
Ilustrasi Suami Istri /Pixabay.com/Takmeomeo

Kesimpulan: Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

1. Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.

2. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Catatan : Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah