Begini Hukum Suami Menyusu dan Menelan ASI Istrinya dalam Islam, Diperbolehkan atau Makruh?

- 7 Agustus 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi Suami Istri
Ilustrasi Suami Istri /Pixabay.com/Takmeomeo

JURNAL SOREANG - Jima’ atau berhubungan badan merupakan salah satu kebutuhan biologis setiap manusia.

Dalam melakukan jima’, suami maupun istri memiliki peran yang sama pentingnya untuk saling berbagi kenikmatan.

Dilansir Jurnal Soreang dari Konsultasi Syariah, terdapat tiga perkara yang terdapat dalam jima’ yaitu menjaga keturunan.

Baca Juga: Waktu Terbaik Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW

Selain itu, mengeluarkan cairan yang dapat merusak tubuh apabila ditahan dan tidak dikeluarkan, serta menunaikan kebutuhan biologis.

Namun demikian dalam variasi hubungan badan antara suami danistri, bagaimana hukumnya jika suami anda dengan sengaja ataupun tidak meminum ASI istrinya?.

Tapi, jika dilihat dari hukum Islam, bolehkah sebenarnya suami meminum ASI istri?

Rupanya di dalam islam, dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya.

Baca Juga: 2 Pahala Berhubungan di Hari Jumat Bagi Pasangan Suami Istri

Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah