Lebih lanjut, menurut Habib Ali, hukum musik tidak bisa digeneralisir. Hukum musik tidak bisa dipukul rata haram.
Selain itu, Habib Ali meluruskan ungkapannya tersebut, bahwa bukan berarti Habib Ali mengajak secara terbuka kepada generasi muda untuk mendengarkan musik.
Baca Juga: Hebring, 300 Pelajar dan Guru di Kota Dole, Prancis Pelajari Alat Musik Gamelan
Melainkan, maksud dari Habib Ali adalah bagaimana kita jangan sampai menyempitkan sesuatu yang luas.
Kemudian Habib Ali membagi tiga macam orang yang mendengarkan musik.
Pertama, pendengar komposer. Orang seperti mendengarkan secara fokus pada nada dan notasi.
Baca Juga: Pesan BTS Untuk Para ARMY Dibalik Lagu Butter, J-Hope: Kami Masih Mencintai Musik
Kedua, pendengar komposer dan menghayati maknanya. Orang seperti ini, tidak hanya mendengarkan nada dan notasi, tetapi juga menghayati maknanya.
Dalam jenis yang kedua ini, tidak menutup kemungkinan, hati si pendengar musik itu tergerak dan rindu kepada Allah setelah mendengarkan musik. Atau juga rindu pada hal-hal lainnya.
Ketiga, pengdengar yang mungkin sampai jatuh pada larangan agama dan ulama bisa mengharamkannya.