Namun jika tetap melangsungkan perkawinan, maka dianggap tidak berkeberatan sehingga tidak dapat mengajukan pembatalan tersebut. "Sebagai rujukan bisa membaca Kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuh, IX/7058," ujarnya.***
Namun jika tetap melangsungkan perkawinan, maka dianggap tidak berkeberatan sehingga tidak dapat mengajukan pembatalan tersebut. "Sebagai rujukan bisa membaca Kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuh, IX/7058," ujarnya.***
Editor: Sarnapi