Simak! Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-warni untuk Shalat Menurut Hadits

- 28 April 2021, 15:31 WIB
Mewahnya Mukena Amanda Manopo, Berbahan Tulle Lace yang Sejuk Desainnya Super Mewah!
Mewahnya Mukena Amanda Manopo, Berbahan Tulle Lace yang Sejuk Desainnya Super Mewah! /Instagram

JURNAL SOREANG - Aurat perempuan (yang harus tertutup) dalam shalat adalah semua anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah.

Dalam tradisi masyarakat kita, mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan ketika shalat.

Baik mukena terusan yang bersambung dari atas hingga bawah (tidak terpotong), maupun mukena potongan yang terbagi atasan dan bawahan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bareng Maia di Final Indonesian Idol, Judika dan Rossa Tertawa Lalu Mulan Tinggalkan Panggung

Namun, pada dasarnya tidak ada keharusan mesti pakai mukena sebagai menutup aurat saat salat. Sah saja jika muslimah menggunakannya ataupun pakaian penutup yang suci.

Selama tidak mengganggu atau mengusik konsentrasi ketika shalat, warna dan motif mukena tidak diatur yang terpenting tidak transparan berlebihan.

Dilansir Jurnal Soreang dari berbagai sumber, selama tidak menunjukkan lekuk tubuh maka mukena yang digunakan diperbolehkan.

Mengenai tampilan yang mencolok, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan untuk tidak mengenakan pakaian yang mengundang perhatian orang lain. Dalam sabdanya, Rasulullah mengatakan:

Baca Juga: Nathalie Holscher Pulang ke Rumah Sule, Putra Bungsu Sule Ferdinan Menyambutnya Bahagia

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x