Bagaimana Hukum Arisan Kurban Idul Adha? Simak Penjelasan Buya Yahya

30 Mei 2023, 07:50 WIB
Ustadz Buya Yahya jelaskan hukum arisan kurban untuk Idul Adha /Tangkapan layar /YouTube Al Bahjah

JURNAL SOREANG - Idul Adha 2023 akan segera tiba, kurang dari hitungan satu bulan hari raya Kurban tersbeut akan menjumpia umat Muslim. 

Momen Hari Raya Idul Adha menjadi waktu untuk melaksnakan ibadah kurban bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan. 

Setiap umat Muslim jelsa ingin melaksanakan  kurban demikian, hingga beberapa mengadakan forum arisan guna meringankan dalam melaksanakan ibadah tersebut. 

Baca Juga: Rampungkan Transfer Jude Bellingham, Real Madrid Sepakat Dengan Dortmund Perihal Harga

Metode arisan di sini ialah melaksankan arisan dengan jumlah sepadan dengan hewan kurban, kemudian salah satu peserta akan mendapatkan gilirian di waktu tertentu. 

Kemudian di waktu berikutnya, misal tahun, akan menjadi giliran peserta lainnya, kelcuali yang sudah mendpatakan jatah. 

Hal dmeikian terus bergulir hingga semua peserta mendpatakna giliran jatah untuk menunaikan ibadah kurban dengan uang arisna yang dikumpulkan. 

Baca Juga: RAMALAN SHIO Hari Ini 30 Mei 2023! Tikus Ada Hubungan Baru, Kerbau Jangan Tunda, dan Harimau Ada Risiko

Lantas bagaiaman hukum menjalankan ibadah kurban dengan metode arisan demikian?

Buya Yahya menjelaskan jika metod earisan yang dimaksud sebagaiaman dijelaskan sbeelumnya maka diperbolehkan. 

Bahkan Buya Yahya mengungkap hal ini bsia memeperingan setiap muslim dalam menjalankan ibadah kurban. 

"Ketika arisan kurban  yang dimaksdu sebagiamana disebutkan maka arisan kuban tersebut sah, dan dianggap sebagai kurban, artinya semua dari mereka yang bergabung, telah ikut serta tolong menolong dalam mengangkat anggotanya agar bisa kurban," terang Buya Yahya sebagaiaman dilansir dari YouTube Al Bahjah. 

Baca Juga: Jurusan Teknik Elektro UIN SGD Gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Dosen, Ini Tujuannya

Buya Yahya menambahkan bahwa arisan demikian harus didasari rasa sukarela, dan tidak ada unsur paksaan setiap pesertanya.

Artinya memiliki prinsip tolong menolong dengan diniatkan saling membantu bukan niat menghutangi. ***

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler