JURNAL SOREANG - Selain puasa di, di bulan Ramadhan juga ada satu hal yang diwajibkan yakni membayar Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa baik pria dan wanita muslim.
Namun perintah membayar Zakat Fitrah ini diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Baca Juga: Ramadhan Penuh Berkah! Dengan BerItikaf, Kang DS: Semakin Merendah Diri di Hadapan Alloh SWT
Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya mereka yang harus menerima Zakat Fitrah tersebut.
Islam membagi 8 golongan atau asnaf yang berhak menerima Zakat Fitrah seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Baca Juga: Mudik Idul Fitri 2023! Kapolri Lepas 23.439 Pemudik Keempat Provinsi, Mana Saja?
Berikut ini adalah orang berhak menerima Zakat Fitrah, sebagai berikut ini.
1. Fakir
Fakir merupakan golongan yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin
Miskin adalah golongan orang yang memiliki penghasilan namun hanya sedikit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
3. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam.
Tujuan diberikan zakat fitrah agar muallaf semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, dan juga untuk untuk merasakan solidaritas.
4. Riqab atau Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
5. Gharim atau Gharimin
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang namun kesulitan untuk membayarnya.
Namun, jika orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
6. Fisabilillah
Fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, tetapi bukan untuk melakukan maksiat.
Baca Juga: Polemik Perizinan Sholat Idul Fitri Ditanggapi Menkopolhukam Mahfud MD, Ini Harapannya
8. Amil
Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Amil pun merupakan golongan yang berhak untuk menerima Zakat Fitrah.
Itu lah 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah.***