JURNAL SOREANG - Polemik perizinan salat Idul Fitri pada 21 April yang sempat tidak diizinkan oleh Wali Kota Pekalongan dan Wali Kota Sukabumi ditanggapi Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md.
Terkait hal ini, Mahfud MD meminta Pemerintah Daerah memberikan izin penggunaan lapangan oleh ormas atau kelompok masyarakat yang ingin memakainya untuk Salat Idul Fitri.
Meskipun dalam hal ini, terdapat perbedaan waktu pelaku sholat idul fitri tahun 2023.
"Pemerintah menghimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya," tulis Mahfud di laman akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa 18 April 2023.
"Pemda diminta untuk mangakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya," tambahnya.
Dijelaskan Mahfud, perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasar Hadits Nabi, yaitu "Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal" (Shuumuu biru'yatihi wa afthiruu birukyatihi).
Baca Juga: Waktu Mustajab? Mbah Moen dan Gus Baha sama-sama Ijazahkan amalan Pelancar Rezeki di Waktu Ini