JURNAL SOREANG - Santap sahur adalah sunnah yang harus dilakukan sebelum memulai ibadah puasa.
Ketika sahur, umat muslim harus memperhatikan waktu imsakiyah agar tidak melewati batas yang diperbolehkan.
Namun, Setelah waktu imsak tiba apakah masih boleh melanjutkan makan dan minum?
Baca Juga: Usung Kemenangan Pemilu 2024, DPD PKS Kabupaten Bandung Gelar Wayang Golek dan Buka Bersama
Sebenarnya hukum makan dan minum setelah lewat waktu imsak masih dibolehkan hinggalah azan subuh berkumandang.
Allah berfirman dalam Qs. Al Baqarah: 187
وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ
"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar".
Maksud dari benang putih adalah siang hari dan benang hitam adalah malam hari.
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah SWT membolehkan umatnya yang berpuasa untuk makan dan minum sahur hingga masuk waktu fajar shadiq.
Fajar shadiq adalah cahaya putih yang memanjang di ufuk timur sebagai tanda bahwa sudah masuknya waktu subuh.
Jadi jika ada seseorang masih makanan atau minuman di saat waktu imsak sudah lewat tapi belum memasuki waktu adzan subuh, masih diperbolehkan dan disegerakan makannya.
Hadits Nabi Muhammad SAW juga meriwayatkan batas waktu sahur
Selain ayat Al-Quran, batas waktu sahur juga didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit RA:
“Kami sahur bersama Nabi Muhammad SAW kemudian kami melakukan shalat (Subuh)” saya berkata; “berapa lama ukuran antara Sahur dan Subuh?” Nabi bersabda; “Seukuran antara Sahur dan Subuh?” Nabi bersabda; “Seukuran membaca 50 ayat Al-Qur’an
Demikian penjelasan mengenai apakah masih dibolehkan makan dan minum setelah waktu. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pemahaman untuk menjalankannya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang