Simak! Batal Puasa Ramadhan diwajibkan Bayar Qadha dan Fidyah? Ini Penjelasan Ustadz Aam Amirudin

26 Maret 2023, 11:37 WIB
Ilustrasi seseorang sedang berdoa, Batal Puasa Ramadhan diwajibkan Bayar Qadha dan Fidyah? Ini Penjelasan Ustadz Aam Amirudin /Tangkapan layar Google

JURNAL SOREANG - Bulan Ramadhan adalah di mana Allah mewajibkan umat Islam untuk beribadah berpuasa.

Namun, terkadang puasa tidak ditunaikan karena berbagai alasan, diantaranya sakit atau dalam perjalanan.

Dan hutang puasa ini harus dibayar dengan qadha atau Fidyah dalam artikel ini Ustadz Aam Amirudin memberikan penjelasan.

Baca Juga: Jobseeker Kudu Catat! Berikut Tips Mencari Kerja di Bulan Ramadhan agar Cepat Diterima

“….Jika tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, kamu wajib menggantinya pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya itu. Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…..” (QS. Al Baqarah: 185)

Lantas ada beberapa orang yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa tetapi diwajibkan harus mengqadha puasa yang ditinggalkan di bulan selanjutnya

Golongan Pertama

Orang sakit dan tidak mampu untuk puasa karena berbagai kondisi tubuh yang tidak memungkinkan maka dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Baca Juga: Makin Tua Makin Kaya! 4 Weton Ini Kaya Raya Seiring Bertambahnya Usia, Rezekinya Meningkat Tajam

Kategori orang yang sakit bisa disamakan dengan wanita hamil dan menyusui apabila tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa.

sedangkan Wanita hamil jika berpuasa bisa saja memperburuk keadaan serta kesehatan janin ibunya maka boleh tidak berpuasa. sama seperti ibu yang sedang menyusui dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Golongan Kedua

Seorang musafir dan ketika bersafar melakukan perjalanan. dalam konteks bepergian tentunya mempunyai maksud mulia seperti menuntut ilmu, mudik untuk bersilaturahmi perjalanan jauh. Menurut ulama juga ada batasan dimana disebut sebagai safar atau musafir.

Baca Juga: Dahsyat Banget! 3 Pemilik Weton Ini Akan Makin Kaya, Rezeki Terus Mengalir Seiring Bertambahnya Usia

Golongan Ketiga

Wanita yang sedang haid dan nifas. Wanita yang sedang datang bulan dan melahirkan (nifas) tidak wajib untuk berpuasa. sebagai hutang ia harus menggantinya diluar bulan Ramadhan.

Menurut dalil Hadist Riwayat muslim dari ‘Aisyah, “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR.Muslim)

Terkait dengan fidyah apakah wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup untuk membayar fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqadha?

Baca Juga: Kualifikasi Piala Eropa : Inggris Diprediksi Menang 2-0 atas Ukraina                                          

Fidyah yang dianjurkan di sini adalah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya karena sakit menahun atau orang yang sudah tua. maka wajib untuknya untuk membayar fidyah saja.

Pendapat ini disampaikan Ibnu ‘Abbas Dalam Al Quran berfirman, “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Namun, siapa saja yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, hal itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)

Menurut Ibnu Abbas yang dimaksud “orang yang berat menjalankannya” adalah orang yang tidak sanggup berpuasa meskipun diluar waktu Ramadhan.

Baca Juga: Bukan Mbah Moen, tapi Ustaz Zae Nandang Ingatkan Soal Pesan Barang Via Aplikasi Maupun 'Pay Later'

Sementara untuk ibu hamil dan menyusui diluar Ramadhan dan masih dianggap sanggup untuk membayar puasa qadha.

Jika Ramadhan sekarang belum dibayar, Anda bisa bayar di Ramadhan-Ramadhan berikutnya.

Adapun bila membayar di bulan Ramadhan selanjutnya, tidak ada sistem denda. Seperti dua Ramadhan yang lalu anda tidak puasa 2 hari kemudian mau di qadha sekarang maka cukup puasa 2 hari saja diluar bulan Ramadhan.

Baca Juga: RAMALAN CINTA Hari Ini! Virgo, Libra dan Pisces Raih dan Hadirkan Suasana Romantis dalam Kehidupan Cintamu

Semoga artikel ini bermanfaat serta ibadah puasa anda selalu diberikan kesehatan dan kelancaran. ***

Editor: Rustandi

Sumber: percikaniman.id

Tags

Terkini

Terpopuler