JURNAL SOREANG- Perkembangan teknologi digital termasuk perdagangan secara daring (online) harus segera dijawab alim ulama dan ormas Islam.
Keberadaan fatwa ulama dari MUI maupun ormas-ormas Islam sangat ditunggu masyarakat sebagai jawaban kekinian.
"Misalnya sudah beberapa tahun ini ramai perdagangan via online atau daring misalnya shopee, buka lapak, dan lain-lain," kata Ketua Dewan Hisbah PP Persia, Ustaz Zae Nandang dalam ceramah di Masjid Al Kaafah Gading Tutuka 2 Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Minggu 26 Maret 2023.
Dia mengatakan, ajaran Islam sampai akhir zaman sehingga pasti ada jawabannya terhadap perkembangan dunia Semaju apa pun.
"Masalah dalam perdagangan secara online melalui aplikasi salah satunya masalah akad. Kalau dagang berhadapan kan bisa ada akad secara langsung, tapi ini kan antara pembeli dan pedagang tidak tahu sama sekali," ujarnya.
Selain itu, hukum apabila ada pembeli yang kurang puas terhadap barang karena antara foto dan barang tidak sesuai.
Baca Juga: Waduh, Mata Uang Kripto Terjun Bebas, Akibat Fatwa Haram MUI?
Apalagi dengan kebijakan pembayaran ditunda atau pay later yang kini marak yang tentunya ada kompensasi bunga atau lainnya.