Wajib Tau! Alasan Paylater Haram Dalam Islam Menurut MUI, Bebannya Besar Benarkah?

3 Februari 2023, 21:16 WIB
ilustrasi - Alasan Fatwa Paylater Haram dalam Islam /CardMapr.nl/Unsplash

JURNAL SOREANG - Sebelumnya, MUI Jatim telah resmi mengeluarkan fatwa haram untuk layanan paylater yang sering dipakai masyrakat Indonesia.

Fatwa haramnya paylater tersebut, tentu didapatkan dari ijtima ulama yang dilakukan oleh MUI Jatim.

Jadi, Apa yang membuat paylater haram dalam pandangan Islam?

 

KH Ma’ruf Khozin selaku Ketua Fatwa MUI Jatim menyebutkan bahwa, paylater sistme dan konsper dari paylater sendiri bertentangan dengan hukum Islam.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 3-5 Februari 2023, Persib, Persija, PSM, dan Borneo, Perebutan Puncak!

"Utang piutang di dalam Islam prinsipnya tolong menolong dengan memberi pinjaman uang, dengan tidak memberatkan. Tapi, di ekonomi modern ini, utang piutang unsurnya bukan lagi tolong menolong tapi hasil dari memungut pinjaman," ujarnya, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman resmi MUI Jatim.

Untuk tujuannya sendiri, fatwa mengenai paylater ini agar masyarakat tidak konsumtif dan mudah untuk pinjam meminjam.

Karena, makin sulit membayar utang maka risiko yang ditanggungnya akan semakin besar.

 

"Sudah berhutang kemudian dibebankan dengan riba 2 persen, ditambah lagi denda kalau telat membayar. Kalau dalam bulan tertentu tidak membayar akan datang debt collector. Itu yang secara prinsip bertentangan dengan agama, mencegah masyarakat biar tidak jatuh pada mudharat yang besar," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Wakil Indonesia Maju ke Semifinal Thailand Masters 2023, Berikut Perinciannya

Akan tetapi, pihak MUI Jatim memberi pengecualin pada layanan dengan sifat kredit dengan masa bayar kurang dari satu bulan, juga tidak bunga berbunga.

"Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Itu kan beda antara PayLater dengan sistem kredit," terangnya.

Tapi apa daya, MUI Jatik tidak mempunyai power untuk menekan, mengeksekusi serta mengintrevensi aturan layanan paylater di masa depan.

 

"Kami sifatnya sudut pandang keagamaan, ini bisa jadi kekuatan kalau disampaikan oleh Dewan Syariah nasional (DSN). Fatwa MUI bersifat bimbingan dan arahan kepada masyarakat agar menerima dan menyadari," katanya.

Baca Juga: La Liga Elche vs Villarreal: Berikut Prediksi Skor, Susunan Pemain dan Head to Head

Kiai Ma’ruf juga mengajak masyarakat agar bisa berfikir terlebih dahulu sebelum terjerumus dalam utang piutang.

"Kalau untuk barang yang tidak terlalu diperlukan bisa menabung dulu atau lebih baik beli tunai. Sistem pinjaman yang ada bunganya menghilangkan hemat kita dalam menjaga kehidupan," ucapnya.

Semoga informasi ini bermanfaat!***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: MUI Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler