Ketahui Sebelum Meminjam! Benarkah Paylater Itu Haram dalam Islam? Begini Penjelasan MUI Jatim

- 3 Februari 2023, 15:15 WIB
/CardMapr.nl/Unsplash

JURNAL SOREANG - Mejalis Ulama Indonesia atau MUI Jatim, mengeluarkan fatwa mengenai paylater pada Juli tahun lalu.

Bagaimana layanan paylater dalam kacamata Islam?

MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk layanan paylater, yang sudah diputuskan dalam ijtima ulama yang digelar pada 29 Juli tahun lalu.

KH Ma’ruf Khozin selaku Ketua MUI Jatim menuturkan, bahwa layanan paylater dinilai haram karena mencantumkan bunga sebesar 2 persen serta denda 1 persen apabila ada keterlambatan pembayaran.

 

KH Ma'ruf menegaskan, sistem bunga dan denda dalam sistem paylater tidak benar jika dilihat dari hukum Islam.

Baca Juga: Resep Grilled Chicken Mushroom Sauce ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Valentine

"Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan," ujar Ma'ruf seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman resmi MUI Jatim.

Ia menjelaskan, layanan paylater ini haram karena besaran nominal yang akan dibayarkan para pemakainya lebih besar dari dana yang dipinjam.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: MUI Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x