Ketahui Sebelum Meminjam! Benarkah Paylater Itu Haram dalam Islam? Begini Penjelasan MUI Jatim

3 Februari 2023, 15:15 WIB
/CardMapr.nl/Unsplash

JURNAL SOREANG - Mejalis Ulama Indonesia atau MUI Jatim, mengeluarkan fatwa mengenai paylater pada Juli tahun lalu.

Bagaimana layanan paylater dalam kacamata Islam?

MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk layanan paylater, yang sudah diputuskan dalam ijtima ulama yang digelar pada 29 Juli tahun lalu.

KH Ma’ruf Khozin selaku Ketua MUI Jatim menuturkan, bahwa layanan paylater dinilai haram karena mencantumkan bunga sebesar 2 persen serta denda 1 persen apabila ada keterlambatan pembayaran.

 

KH Ma'ruf menegaskan, sistem bunga dan denda dalam sistem paylater tidak benar jika dilihat dari hukum Islam.

Baca Juga: Resep Grilled Chicken Mushroom Sauce ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Valentine

"Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan," ujar Ma'ruf seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman resmi MUI Jatim.

Ia menjelaskan, layanan paylater ini haram karena besaran nominal yang akan dibayarkan para pemakainya lebih besar dari dana yang dipinjam.

Tapi Ma'ruf mengecualikan pada beberapa layanan sejenis yaitu kredot, kredit diperbolehkan karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tak dikenakan bunga.

"Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit," terangnya.

Baca Juga: Kandidat Gubernur Bank Indonesia yang Baru, Sri Mulyani Salah Satunya dan Jadi Calon Terkuat?

Layanan paylater juga mengandung unsur ziyadah (tambahan), yang disyaratkan di muka yang diperuntukan bagi konsumen.

Nah berbeda dengan paylater, konsumen kredit harus memenuhi kesepakan dahulu dengan penjual ataupun pembeli unuk besaran nominal yang selanjutnya akan dilakukan akad.

"Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya," tuturnya.

Tetaplah berhati-hati dalam memakai layanan apapun.***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: MUI Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler