Bagaimana Hukumnya Hubungan Intim di Malam Rebo Wekasan? Bakal Berdampak Buruk? Simak Pendapat Ulama Salaf

18 September 2022, 11:38 WIB
ilustasi hubungan intim di malam Rebo Wekasan /yanalya/Freepik

JURNAL SOREANG - Bagaimana hukum melakukan hubungan intim di malam Rebo Wekasan? 

 

Rebo Wekasan meruapkan malam yang dikeramatkan oleh sebagian masyrakat Indonesia. 

Baca Juga: Tradisi Kirgistan Masih Mending, Dibanding Tradisi Aneh Yang Ada di Kolombia, Malam Pertama Ditonton Mertua?

Malam rebo Wekasan dipercaya sebagai malam turunya ribuan bala atau kesialan ke bumi. 

Waktu jatuhnya Rebo Wekasan ialah hari Rabu terakhir di Bulan Safar. 

Baca Juga: Wow! Seorang Hacker Masuk Jajaran Orang Terkaya ke-369 di Dunia, Segini Total Kekayaannya

Dalam kalender Masehi 2022, Rebo Wekasan bertepan pada Rabu, 21 September 2022. 

Yang mana tradisi ibadah Rebo Wekasna dimulai pada waktu Maghrib hari Selasa, 20 September 2022. 

Baca Juga: Daftar 10 Aktor-Aktris Drama Korea Terpopuler Minggu Ini, Kim Go Eun dan Lee Jong Suk Masuk!

Dilansir dari Kitab Kanzun Najah Wa Surur karangan Abdul Hamid bin Muhammad ALi bin Abdil Qodir, bahwa pada Malam Rebo Wekasan atau Rabu terakhir Bulan Safar akan turun sebanyak 320.000 bala ke bumi. 

Lalu bagaiaman hukum mnejalani hubungan intim ketika malam diturnkannya bala tersebut? 

 

Baca Juga: Mencengangkan! Tradisi Kuno di India Bebaskan Anak Remaja Lakukan Hubungan Intim Pra-Nikah

Apakah akan berdampak negatif ?

Hukum Menjalankan Hubungan Intim di Malam Rebo Wekasan

Mengenai hubungan intim di malam Rebo Wekasan para ulama Salaf memiliki perbedaan pendapat. 

Baca Juga: 5 Makanan Ini Punya Efek pada Miss V dan Bikin Hubungan Intim Jadi Kurang Greget, No 4 Jarang Disadari

Dilansir dari Kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin menyebut adanya kemakruhan atas hubungan intim dalam tiga malam setiap bulannya, yaitu awal bulan, tengah bulan dan akhir bulan. 

Disebutkan dalam tiga malam tersebut syaiton melakukan jima' (hubungan intim) serta bsia menyertai kegiatan hubungan intim yang dilakukan pasutri. 

Baca Juga: Inilah Top 10 Drama Korea Terpopuler Minggu Ini, Big Mouth dan Little Women Urutan Teratas

Namun Imam Nawawi menjelaskan dalam Kitab Al-Majmu' bahwa tidak bisa menyebutkan larangan atau kemakruhan tanpa dalil. 

Artinya hubungan intim di waktu kapan saja, keculi beberapa waktu yang dharamkan seperti haid, nifas dan saat ihram, hukumnya mubah. 

Baca Juga: Bukan Cuma Pola Makan, Inilah Langkah-langkah untuk Mencegah Penyakit Asam Urat Kambuh

 

Dalam Kitab Fathul Izar dijelaskan jika menjalankan hubungan intim di Hari Rabu akan menghasilkan keturnan yang cerdas dan memilki banyak akal.***

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler