Suami Terlanjur Berhubungan Intim dengan Istri yang Sedang Haid, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Menjawab

15 September 2022, 17:40 WIB
Suami Terlanjur Berhubungan Intim dengan Istri yang Sedang Haid, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Berikan Penjelasan /Freepik

JURNAL SOREANG – Hubungan intim memiliki peranan penting dalam rumah tangga pasangan suami istri atau pasutri.

Pasalnya, hubungan intim tak hanya untuk mendapatkan keturunan saja, tetapi juga dapat menjaga keharmonisan rumah tangga.

Selain itu, menurut penelitian bahwa hubungan intim juga bermanfaat untuk kesehatan fisik dan juga mental.

Baca Juga: Akibatnya Bisa Patah Tulang! Perempuan Obesitas Selain Perutnya Buncit

Sehingga disarankan untuk melakukan hubungan intim secara rutin bagi para pasutri karena sejumlah alasan tersebut.

Hanya saja, tentu ada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan bagi pasutri untuk bersenggama, seperti ketika istri sedang haid.

Namun, ketika istri telah selesai masa haidnya diperbolehkan untuk bersenggama dengan catatan telah mandi wajib.

Baca Juga: Liga Eropa : Sports Mole Prediksi Rennes Draw 1-1 Lawan Fenerbahce     

Di samping itu, bagaimana hukumnya jika suami terlanjur berhubungan badan saat istri sedang haid?

Dilansir Jurnal Soreang dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasannya terkait masalah tersebut.

Pertama, menurut Buya Yahya bahwa seorang istri yang tidak tahu dirinya sedang haid dan terlanjut bersenggama maka tidak berdosa.

Baca Juga: 7 Penyebab Pusing Setelah Berhubungan Intim yang Wajib Diketahui Suami Istri, Nomor 2 Tidak Disangka-sangka

Akan tetapi, berbeda ketika seorang istri tersebut sudah mengetahui bahwa dirinya sedang haid.

Menurut Buya Yahya bahwa hal yang demikian haram untuk dilakukan bahkan menjadi dosa besar.

Lantas, apakah istri tersebut yang tidak tahu sedang haid dan terlanjur hubungan intim harus mandi wajib?

Baca Juga: Simak! Ingin Hubungan Intim Berdurasi Lama, Berikut Caranya dan Hindari Kebiasaan Ini

Buya Yahya menjelaskan bahwa dia tetap memiliki keharusan untuk mandi wajib karena telah berhubungan badan.

Hanya saja, mandi wajib untuk mensucikan diri karena telah berhubungan intim tidak bisa dilakukan pada saat itu.

Dikarenakan, wanita yang sedang haid diharamkan untuk melakukan mandi wajib sebelum suci dari kondisi tersebut.

Baca Juga: Haid Selesai Tapi Belum Mandi Wajib, Bolehkah Hubungan Intim? Buya Yahya Berikan Penjelasannya

Oleh karena itu, mandi wajib yang dilakukan karena terlanjur bersenggama harus menunggu suci dari haid terlebih dahulu.

Hal yang sama seperti wanita yang melahirkan memiliki kewajiban untuk melakukan mandi besar.

Namun apabila belum sempat mandi wajib dan kemudian keluar darah nifas, maka harus dilakukan setelah masa nifas selesai.

Baca Juga: Benarkah Pengobatan Jerawat Kelamin Bisa dengan Obat Jerawat Biasa? ini Keterangan Dokter

Perlu diketahui juga bahwa tidak boleh mandi wajib bukan berarti seorang wanita tidak boleh keramas.

Karena, mandi wajib tersebut memiliki perbedaan yang tertelak pada niatnya sehingga melakukan keramas diperbolehkan.

Selama, keramas atau mandi tersebut bukan berniat untuk mandi wajib untuk mensucikan diri dari hadas besar.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler